Monitoring Penerima BLT DD yang memiliki anak usia 4-18 tahun / usia sekolah dalam rangka pencegahan Anak Putus Sekolah dan Anak Beresiko Putus Sekolah.
Kegiatan ini di pelopori oleh Kementrian Desa dan Unesco sebagai kepedulian pemerintah dalam rangka menegakan 12 tahun Wajib Belajar.
Dan semoga dengan adanya kegiatan monitoring ini dapat mencegah anak putus sekolah sehingga tujuan pemerintah Mencerdaskan Kehidupan Bangsa dapat Terwujud Dengan maksimal...
Tinggalkan Komentar
Email anda tidak akan ditampilkan. Harap isi semua yang bertanda *